Resources

Nak VIIID

Jumat, 02 Maret 2012

Larangan Mendiamkan Sesama Muslim

  1. Sahabat Anas ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Janganlah kamu saling menjauhi dan saling memutuskan tali persaudaraan. Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang rukun bersatu dan bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  2. Di dalam nwayat Abi Dawud cnterangkan, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya sesama mukmin lebih dari tiga hari. Apabila telah lewat tiga hari, hendaklah saling berusaha untuk bertemu dan menyampaikan salam. Apabila ucapan salam itu mendapatkan jawaban, maka mereka berdua mendapatkan pahala yang sama. Dan bila tidak mendapatkan jawaban, maka yang tidak mau menjawab salam masih tetap berdosa, sedang orang yang mendahului menyampaikan salam tidak lagi berdosa.”
  3. Sahabat Jabir ra berkata: Aku telah mendengar Rasulul­lah saw bersabda: “Sesungguhnya syetan telah merasa putus asa menggoda orang-orang yang mengerjakan shalat di daerah Arab. Tetapi syetan tidak pernah berputus asa mencari celah-celah shaf dalam pelaksanaan shalat” (HR. Mustim).
  4. Imam Al-Hafizh Mundziri menegaskan, bahwa Imam Abu Dawud telah berkata: “Apabila mendiamkan orang lain itu karena Allah (ada alasan syar’i), maka sekalipun lebih dari tiga hari adalah tidak berdosa. Sebab Rasulullah saw pernah pada suatu ketika mendiamkan sebagian istrinya selama empat puluh hari. Demikian pula sahabat Umar bin Khathab telah men­diamkan anaknya hingga ketika ajal hampir menghampirinya (lanturan minum minuman keras dan berzina).”

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "